ilustrasi
Pengusaha angkutan perkotaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta melakukan peremajaan angkutan karena mayoritas angkutan berusia tua, kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus Didik Sugiharto.
"Kami mencatat, sekitar 70 persen angkutan di Kudus berusia tua dan perlu segera diremajakan guna menarik minat penumpang," ujarnya di Kudus, Senin.
Untuk menekan angkutan perdesaan yang tua agar tidak dioperasikan, kata dia, angkutan buatan tahun 1990 tidak diizinkan melakukan uji kir sehingga jumlah angkutan yang awalnya mencapai 680-an armada diperkirakan mulai berkurang.
Menurut dia, upaya peremajaan tidak sekadar mencari mobil yang usianya lebih muda satu atau dua tahun, melainkan perlu mencari angkutan yang buatan di atas tahun 2000.
Ia mengakui, hingga kini belum ada langkah strategis yang bisa diambil untuk menaikkan tingkat keterisian penumpang karena evaluasi trayek angkutan baru selesai dikerjakan akhir tahun 2015.
Berdasarkan masukan dari hasil evaluasi trayek angkutan, kata dia, langkah mendesak saat ini terkait pelanggaran jalur trayek angkutan.
"Pelanggaran jalur trayek angkutan perkotaan tidak hanya pada jalur trayek tertentu saja, melainkan ada beberapa jalur trayek yang sering dilanggar," ujarnya.
Ia berharap, semua awak angkutan mau mematuhi jalur trayek yang ditetapkan, agar situasinya tetap kondusif.
0 Komentar