Ambon, Tribun-Maluku.com : Kejaksaan Tinggi Maluku diminta segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan dana pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku terkait pembayaran hak-hak milik anggota DPRD dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Wellem Kurnala.
Pasalnya sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, semestinya Wellem Kurnala yang kalah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aru beberapa waktu lalu sudah mesti digantikan oleh calon lain dari Partai berlambang banteng moncong putih tersebut yang memiliki jumlah suara dibawah Kurnala.
“Namun nyatanya hingga kini proses Pergantian Antar Waktu atau PAW terhadap Wellem Kurnala dari DPRD Provinsi Maluku tidak pernah dilakukan. Dan kami menduga semua ini terjadi lantaran adanya campur tangan ketua DPD PDIP Maluku. Selain itu juga kami menduga selama ini Sekretariat DPRD Provinsi Maluku masih melakukan pembayaran hak-hak milik Kurnala kepada yang bersangkutan, “ demikian dijelaskan Jacob Alexander Latumahina salah satu anggota Aliansi Ambon Bersih Korupsi di Ambon, Jumat (25/2).
Diungkapkan Latumahina, dengan belum diprosesnya pergantian antara waktu terhadap Kurnala, maka hak-hak Kurnala sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku dibayarakan Sekertariat DPRD Provisi Maluku kepada Kurnala.
Padahal berdasarkan undang-undang lanjut Latumahina, semestinya Kurnala telah di ganti oleh calon lain dari daerah pemilihan yang sama dengan Kurnala yang jumlah suaranya berada di bawah Kurnala.
Namun nyatanya hingga kini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Maluku masih belum juga melakukan pergantian antara waktu terhadap Kurnala. Itu berarti secara otomatis Kurnala masih resmi tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku.
“Kami menduga ada semacam permainan yang dilakukan sekretariat DPRD Provinsi Maluku terkait pembayaran hak-hak milik Kurnala. Selain itu juga berdasarkan temuan kami dari Aliansi Ambon Bersih Korupsi, kami menduga telah terjadi penyalahgunaan uang milik negara yang diduga dilakukan sekretariat DPRD Provinsi Maluku, “ tutur Latumahina.
Dia mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan pengusutan terhadap adanya dugaan indikasi penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan sekretariat DPRD Provinsi Maluku terkait dugaa pembayaran hak-hak milik Wellem Kurnala oleh sekretariat DPRD Provisi Maluku.
“Kami dari Aliansi Ambon Bersih dalam waktu dekat akan segera melaporkan adanya indikasi dugaan penyalahgunaan dana oleh sekretariat DPRD Provinsi Maluku terkait pembayaran hak-hak kepada Wellem Kurnala yang masih resmi tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku dan juga dugaan beberapa penyalahgunaan keuangan negara yang diduga dilakukan oleh sekretariat DPRD Provisi Maluku, “ demikian Latumahina.
Terkait PAW Wellem Kurnala, Jaksa Diminta Periksa Sekretariat DPRD Maluku
Posted by BeritaSeo -
At 21.05 -
Have 0
komentar
0 Komentar