Ambon, Tribun-Maluku.com : Pemerintah Provinsi Maluku meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran khususnya menyangkut Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).
"Kami telah menyampaikan usulan revisi RIPN kepada Kemenhub tetapi belum ada tindak lanjut hingga saat ini," kata Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua saat bertemu dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Ambon, Senin (22/2).
Komite II DPD RI dipimpin Ketuanya Parlindungan Purba dan wakil Ketua Ana Latuconsina bersama 16 anggotanya berkunjung ke Maluku selama dua hari guna melakukan pengawasan dan menghimpun berbagai masukan menyangkut penerapan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Usulan revisi rencana induk pelabuhan nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. 414 Tahun 2013 tersebut, ujar Wagub belum mengakomodir 133 pelabuhan yang tersebar di provinsi Maluku Maluku.
Dari 133 pelabuhan yang ada di Maluku ternyata hanya 62 pelabuhan yang termasuk dalam RIPN yang ditetapkan Kemenhub, sedangkan 71 lainnya tidak termasuk dalam rencana induk tersebut.
Karena itu, Wagub Zeth memandang perlu menyampaikan persoalan tersebut kepada Komite II DPD RI yang membidangi masalah perhubungan untuk diperjuangkan.
"Kami mohon pimpinan dan anggota Komite II DPD RI dapat membantu membicarakan masalah ini dengan Kementerian Perhubungan, sehingga seluruh pelabuhan yang ada di Maluku dapat masuk dalam rencana induk Pelabuhan Nasional tersebut," ujar Wagub.
Selain itu, dari 62 pelabuhan tersebut sembilan pelabuhan diantaranya termasuk dalam jaringan pelabuhan Laut Regional dan kewenangannya diatur oleh Gubernur selaku kepala daerah, tetapi hingga saat ini pengelolaannya belum diserahkan pengelolaannya kepada pemprov Maluku.
"Kami telah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tetapi hingga saat ini kewenangan pengelolaan sembilan pelabuhan laut Regional tersebut belum juga diserahkan," ujarnya.
Wagub juga mengungkapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan laut khususnya perintis, maka daerah ini membutuhkan kapal Sabuk Nusantara berukuran 2.000 gross tonase (GT), mengingat kondisi perairan di Maluku umumnya dipengaruhi bergelombang tinggi.
"Kapal perintis yang dioperasikan di Maluku masih terlalu kecil dan tidak mampu menjawab kebutuhan pelayaran angkutan perintis, mengingat kondisi geografis perairan di Maluku yang dipengaruhi musim barat dan timur dengan tinggi gelombang rata-rata diatas dua hingga tiga meter," katanya.
Selain itu, menurut Wagub guna mendukung optimalisasi pelayaran perintis dan angkutan penyeberangan, maka Maluku masih dibutuhkan 84 unit dermaga laut dan 21 unit dermaga penyeberangan dan perlu segera dibangun secara bertahap.
"Kami masih membutuhkan pembangunan puluhan dermaga laut maupun untuk penyeberangan antarpulau, mengingat 92,4 persen luas wilayah Maluku adalah laut. Transportasi laut dan penyeberangan antarpulau sangat dibutuhkan di daerah ini," katanya.
Wakil Ketua Komite II DPD RI Ana Latuconsina, mengatakan berbagai masalah yang dihimpun di Maluku akan dibicarakan dengan Kementerian Perhubungan.
Ana menilai kunjungan ke Maluku sangatlah strategis karena kondisi geografis daerah ini yang terdiri dari 1.340, di mana 92,4 persen wilayahnya merupakan laut.
"Karena itu berbagai masalah yang ditemui di Maluku ini akan dibicarakan dengan pemerintah Pusat, terutama Kementerian Perhubungan mengingat, sektor transportasi dan perhubungan khususnya angkutan laut dan penyeberangan merupakan transportasi vital untuk menghubungkan semua wilayah dan pulau di Maluku," katanya.
Pemprov Minta Kemenhub Revisi Rencana Induk Pelabuhan
Posted by BeritaSeo -
At 06.09 -
Have 0
komentar
0 Komentar