JPU Masih Susun Tuntutan Terdakwa Penjualan Manusia ~ BeritaSeo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru masih menyusun rencana penuntutan (Rentut) terhadap delapan terdakwa kasus penjualan manusia di PT. Pusaka Benjina Resource (PBR).
Ambon, Tribun-Maluku.com : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru masih menyusun rencana penuntutan (Rentut) terhadap delapan terdakwa kasus penjualan manusia di PT. Pusaka Benjina Resource (PBR).

"Persidangannya berlangsung di Pengadilan Negeri Tual dan sudah berakhir dengan pemeriksaan saksi maupun terdakwa," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Senin (22/2).

Tiga dari delapan terdakwa dalam kasus tersebut berkebangsaan Indonesia, yakni Hermanwir Martino, Mukhlis Ohoitenan, dan Yopi Hanorsian.

Terdakwa lainnya berkebangsaan asing, masing-masing Surachai Maneephong, Boonsom Jaika, Youngyut Nitwongchaeron, Hatsaphon Phaethajreng, dan Somohit Korraneesuk.

Menurut Sammy, delapan tersangka yang akan diadili terbagi dalam dua berkas perkara terpisah.

Para saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan di antaranya sejumlah mantan anak buah kapal (ABK) asal Myanmar sebagai saksi memberatkan, saksi meringankan, maupun saksi ahli.

"Dalam waktu dekat ini akan dilanjutkan lagi proses persidangannya dengan agenda penuntutan yang disampaikan tim JPU Kejari Dobo," katanya.

Sammy menambahkan, para terdakwa ini dijerat Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang.

Tim JPU yang telah disiapkan beranggotakan Arief Fatchurohman, Aizit Latuconsina, Gerald Salhuteru, Junjungan P. Aritonang, Michael Tambunan, Obrika Yandib Sinbolon, Fredy Dwi Prasetyo Wahyu, Ekaputra Polimpung, Soma Dwipayana, dan Adam Saimima.

Bagikan ke

Related Post:

0 Komentar