Ambon, Tribun-Maluku.com : Kementerian Agraria/BPN belum mengagendakan pengukuran lahan di Bandara Pattimura Ambon yang sementara dikomplain keluarga Mewar selaku ahli waris atau pemilik tanah.
"Komisi sudah melakukan pertemuan dengan Direktur Sengketa Kementerian Agraria/BPN, Dedy Setiyadi saat agenda penyampaian aspirasi dan berkasnya sudah ada, tetapi belum dilakukan gelar perkara," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans, di Ambon, Senin (29/2).
Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja lanjutan komisi dengan keluarga Mewar dan penasihat hukumnya, Lenarki Latuperisa, serta BPN Maluku dan Kepala Biro Hukum Seta Maluku, Hein Far- Far.
Menurut dia, bila Direktur Sengketa telah melakukan gelar perkara, baru dijadwalkan rencana pengukuran lahan di lokasi Bandara Internasional Pattimura Ambon.
Sedangkan, penasihat hukum keluarga ahli waris, Lenarky Latupeirissa mengatakan, pihaknya agak kecewa dengan sikap BPN Maluku yang tidak membalas surat permohonan pengukuran lahan sehingga mempertanyakan apa landasan hukumnya tidak membalas surat dimaksud.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPN pusat bahwa akan diadakan gelar perkara, namun data resmi dari BPN Maluku belum sempat disampaikan sehingga rencana pengukuran belum terealisasi," katanya.
Keluarga waris meminta tidak terjadi inteprestasi keliru terhadap kepemilikan atas eigendom nomor 1069 atas lahan tersebut yang dimenangkan Husin Mewar pada 25 Oktober 1883 lewat lelang di muka umum.
Husin Mewar saat itu menjabat sebagai Raja (Kepala Desa) Laha dan diberikan akta lelang.
Setelah Husni wafat, anaknya Hamja dan Ismail Mewar mendatangi Karesidenan Amboina pada 14 Desember 1908 mengajukan permohonan balik nama terhadap akta lelang yang dimenangkan Husin Mewar dan menyikapi permohonannya lalu menggelar sidang.
"Hasil dari permohonan itu, diputuskan mengabulkan permohonan dan menerbitkan akta nomor 79 tanggal 14 Desember 1908," katanya.
Berdasarkan historikal ini, keluarga ahli waris mengatakan bahwa sebenarnya kepemilikan eigendom 1069 sudah berubah statusnya menjadi milik dari Husin Mewar dan telah diwariskan serta dibalik-namakan kepada Hamja dan Ismail.
Sehingga secara hukum tidak ada kewajiban konversi dan juga pendaftaran tanah serta tidak bisa diklaim sebagai tanah negara, karena eigendom itu sudah menjadi eks eigendom dan tidak perlu lagi dipersoalkan.
BPN Belum Agendakan Pengukuran Lahan Bandara Pattimura
Posted by BeritaSeo -
At 01.42 -
Have 0
komentar
0 Komentar