BKN : Sebanyak 93.721 Ribu PNS Akan Segera Dipecat, Ini Alasannya
Posted by BeritaSeo -
At 23.55 -
Have 0
komentar
Ilustrasi
KERINCINEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengirimkan surat ke sejumlah instansi untuk memberhentikan 93.721 pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak melakukan registrasi dalam pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS).
epala Biro Hukum BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, instansi tempat PNS tersebut berada yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan, sedangkan BKN
0 Komentar