BKN : Sebanyak 93.721 Ribu PNS Akan Segera Dipecat, Ini Alasannya ~ BeritaSeo





Ilustrasi 

KERINCINEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengirimkan surat ke sejumlah instansi untuk memberhentikan 93.721 pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak melakukan registrasi dalam pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS). 


epala Biro Hukum BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, instansi tempat PNS tersebut berada yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan, sedangkan BKN

Bagikan ke

0 Komentar