Ambon, Tribun-Maluku.com : Terdakwa korupsi kapal penangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Bastian Mainase mengaku tidak tahu bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok nelayan juga jatuh kepada salah satu mantan anggota legislator provinsi setempat.
"Kapal penangkap ikan berukuran 15 GT dan 30 GT itu wajib diberikan kepada nelayan dan bukannya kepada pihak lain," kata Bastian di Ambon, Kamis (25/2).
Penjelasan Bastian yang merupakan mantan Kadis DKP Maluku ini disampaikan dalam persidangan lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada PN Ambon, R.A Didi Ismiatun, didampingi Hery Leliantono dan Nawawi.
Bastian diperiksa sebagai saksi mahkota atas terdakwa Abdul Thalib Latuconsina (PPTK) dan Satum selaku Direktur PT. Satum Manunggal Abadi yang menjadi rekanan dalam proyek pembangunan 10 unit kapal penangkap ikan berukuran 15 GT dan 30 GT senilai Rp11 miliar lebih tahun anggaran 2013.
"Semua kapal yang dikerjakan oleh rekanan sudah rampung dan telah disalurkan kepada seluruh kelompok usaha bersama bidang perikanan, tetapi saya tidak tahu ada satu unit kapal diberikan kepada mantan anggota DPRD Maluku," katanya.
Bastian yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan kapal tersebut juga membantah menerima transfer sejumlah dana dari terdakwa Satum melalui rekening nomor orang lain.
"Soal penandatanganan surat perintah membayar (SPM) untuk pencarian anggaran 100 persen itu atas kebijakan saya, karena seluruh berkasnya sudah rampung dan kapalnya dalam perjalanan dari Tegal menuju Ambon," katanya menjawab pertanyaan JPU Rolly Manampiring.
Bila kebijakan itu tidak dilakukan, maka dikhawatirkan nilai kerugian negara dalam proyek itu semakin besar, karena harus menunggu proses pembayaran termin terakhir pada Oktober 2014.
Sementara kapal-kapal penangkap ikan yang sudah tiba di pelabuhan Galala dan Tulehu bisa mengalami kerusakan atau rawan terjadi pencurian terhadap alat-alat kelengkapan kapal tersebut.
"Saya tandatangani SPM karena ada jaminan kapal sudah rampung dan sedang dalam perjalanan dan tiba di Ambon pada tahun 2014, kemudian telah diperiksa ulang lalu diserahkan kepada kelompok nelayan yang telah mengajukan proposal dan disetujui," jelas Bastian.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Fielo fisthos Noya mengatakan, yang namanya kebijakan sudah tentu melanggar aturan main namun langkah itu diambil berdasarkan kondisi di lapangan.
Kemudian rekanan juga telah menyampaikan surat pemberitahuan ada keterlambatan dalam proses pengiriman kapal dari Tegal ke Ambon.
JPU Rolly Manampiring mengatakan ada satu unit kapal perikanan yang jatuh ke tangan mantan anggota DPRD Maluku yang saat ini sudah meninggal dunia.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Abdul Thalib Latuconsina dan Satum.
Bastian Mainase Ngaku Tak Tahu Legislator Terima Bantuan Kapal
Posted by BeritaSeo -
At 20.40 -
Have 0
komentar
0 Komentar