2016 Anak Wajib Punya KTP dalam Bentuk KIA Sesuai Permendagri No 2 Tahun 2016, Benarkah??? ~ BeritaSeo




Beritatrendterbaru.blogspot.com || Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.



Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti din anak yang berusia kurang

Bagikan ke

Related Post:

0 Komentar