Home
» Berita Nasional
» 2016 Anak Wajib Punya KTP dalam Bentuk KIA Sesuai Permendagri No 2 Tahun 2016, Benarkah???
2016 Anak Wajib Punya KTP dalam Bentuk KIA Sesuai Permendagri No 2 Tahun 2016, Benarkah???
Posted by BeritaSeo -
At 03.18 -
Have 0
komentar
Beritatrendterbaru.blogspot.com || Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti din anak yang berusia kurang
0 Komentar