Menurutnya, pihak Kemenkominfo telah memberikan pemberitahuan tentang hal tersebut kepada Netflix beberapa waktu lalu, dan masih menunggu respon dari mereka.
Seperti diketahui, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) telah memblokir layanan Netflix sejak Rabu (27/1/2016) lalu karena dianggap tidak memiliki izin dan kontennya mengandung unsur pornografi dan kekerasan. Juru bicara Telkom, Arif Wibowo kepada AFP mengatakan, "Patuhi saja aturannya, maka kami akan buka kembali."
"Ini bukan soal bisnis, tapi soal mematuhi peraturan," imbuhnya.
Sementara itu di sisi lain, Menkominfo Rudiantara pernah mengatakan tidak akan memblokir layanan streaming video on demand tersebut. Dia juga menyebutkan tenggat waktu selama sebulan dan meminta Netflix membuat Badan Usaha Tetap jika ingin beroperasi di Indonesia.
Selain itu, Rudiantara juga meminta mereka menyaring berbagai konten yang ditayangkan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
0 Komentar