Detik-detik Penangkapan Jessica, Tersangka Kasus Pembunuhan Mirna ~ BeritaSeo

Detik-detik Penangkapan Jessica, Tersangka Kasus Pembunuhan Mirna

Jessica Kumala Wongso (27) kini telah resmi berstatus tersangka atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Menurut Beberapa media, Jessica diputuskan sebagai tersangka pada Jumat malam, 29 Januari 2016. Polisi mengklaim sudah cukup bukti-bukti mengambil keputusan teman ngopi Mirna itu sebagai tersangka. Jessica akhirnya di tangkap di sebuah hotel.

Polisi pada akhirnya menggelandang Jessica yang tengah berada di Hotel Neo Mangga Dua Square pada Sabtu 30 Januari pukul 07. 45 WIB. Jessica berada di hotel bersama-sama dengan orang tuanya. Jessica saat ini sudah tiba ke Mapolda Metro Jaya. Bahkan juga, satu hari sebelumnya penangkapan Jessica sudah dicekal ke luar negeri.

Jessica akhirnya telah resmi jadi tersangka atas pembunuhan Mirna. “Penetapan tersangka sudah dari semalam sesudah kami jalankan gelar (perkara) jam 23.00 WIB,” tutur Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti waktu dikonfirmasi wartawan, Sabtu (30/1/2016).

Baca juga : Inilah Dugaan Motif Pembunuhan Mirna

Krishna memberikan, bukti-bukti untuk mengambil keputusan Jessica sebagai tersangka dalam kasus itu sudah cukup.

Jessica yaitu rekan Mirna waktu kuliah di Billy Blue College, Sydney, Australia. Sebelumnya Mirna tewas akibat racun sianida di kopi yang di minumnya di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jessica yaitu orang yang pertama kalinya datang serta memesankan minuman untuk Mirna dan Hani.

Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square. Sekarang ini polisi membawa Jessica ke Mapolda Metro Jaya. “Jessica baru saja ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square pada jam 07.45 WIB,” tutur Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.

Penangkapan dilaksanakan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung. “Saat ini dalam perjalanan menuju kantor, ” tambah Krishna.
Jessica tiba jam 09.00 WIB di Polda Metro Jaya. Ia didampingi orang tuanya. Satu hari sebelumnya ditangkap, Jessica terlebih dulu dicekal ke luar negeri.

“Kami memang menerima permintaan pencekalan atas nama Jessica Kumala Wongso dari penyidik Polda Metro Jaya serta sudah keluar suratnya, ” tutur Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso.

Surat pencegahan itu menindaklanjuti permohonan Polri lewat surat No. R/541/I/2016/DATRO tanggal 26 Januari 2016. Sebelumnya itu pengacara Jessica, Andi Joesoef memang telah menyebutkan kalau paspor kliennya itu ditahan oleh penyidik mulai sejak pemeriksaan kedua. (Detik.com)

Bagikan ke

Related Post:

0 Komentar