Peraturan larangan bisnis transportasi online telah di cabut ~ BeritaSeo



Komisi pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menolak peraturan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait pelarangan ojek online. Meski peraturan telah di cabut KPPU tegaskan pemerintah tidak boleh mendiskriminasi pelaku usaha dengan inovasinya bila peraturan yang kurang sesuai seharusnya peraturan tersebut yang harus diubah sesuai kebutuhan inovasi.Menanggapi respons masyarakat

Bagikan ke

Related Post:

0 Komentar