Home
» Bisnis
» DKI Jakarta
» Gojek
» regional
» Larangan ojek online dan taxi online berbasis aplikasi KPPU lakukan investigasi
Larangan ojek online dan taxi online berbasis aplikasi KPPU lakukan investigasi
Posted by BeritaSeo -
At 18.42 -
Have 0
komentar
Melihat terdapat diskriminasi dalam aturan larangan ojek online dan taxi online berbasis aplikasi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan lakukan investigasi. Bila peraturan yang ada kurang sesuai KPPU menilai peraturan harus diubah sesuai kebutuhan dan inovasi.
"Tidak boleh ada kebijakan Pemerintah yang mendiskriminasi pelaku usaha tertentu untuk berusaha di bisnis yang sama dengan
0 Komentar