Memang begitulah seharusnya, karena sejak kemarin saya melihat tayangan pernikahan raffi ahmad dan nagita slavina ini benar benar bikin eneg dan mau muntah. Coba pikir, raffi ahmad itu siapa? Bintang Film? aktingnya pas pas an. Nyanyi amburadul. MC modal ngakak ngakak. Ngelawak garing. Apa coba keunggulanya?
Komisi Penyiaran Indonesia memberikan teguran tertulis kepada Trans TV atas siaran eksklusif pernikahan presenter Raffi Ahmad dan Nagita Slavina pada 16 dan 17 Oktober 2014. KPI menganggap program siaran "Janji Suci Raffi dan Nagita" tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik.
Dalam keterangan yang dimuat di situs web KPI, Ketua KPI Pusat Judhariksawan yang menandatangani surat teguran pada Jumat (17/10/2014) menyoroti durasi siaran program selama dua hari berturut-turut. KPI menilai durasi itu tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik frekuensi. KPI menganggap hal itu sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
KPI juga memutuskan bahwa penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Sanksi atas pelanggaran itu berupa sanksi administrasi teguran tertulis.
Selain itu, KPI meminta Trans TV untuk tidak menayangkan kembali (rerun) serta tidak mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari. KPI mengingatkan bahwa frekuensi televisi adalah milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak.
Dalam keterangan yang dimuat di situs web KPI, Ketua KPI Pusat Judhariksawan yang menandatangani surat teguran pada Jumat (17/10/2014) menyoroti durasi siaran program selama dua hari berturut-turut. KPI menilai durasi itu tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik frekuensi. KPI menganggap hal itu sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
KPI juga memutuskan bahwa penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Sanksi atas pelanggaran itu berupa sanksi administrasi teguran tertulis.
Selain itu, KPI meminta Trans TV untuk tidak menayangkan kembali (rerun) serta tidak mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari. KPI mengingatkan bahwa frekuensi televisi adalah milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak.
0 Komentar