Apakah bersentuhan lawan jenis membatalkan wudhu ?
Posted by BeritaSeo -
At 07.59 -
Have 0
komentar
Ulama berselisih pendapat mengenai perkara hukum bersentuhan kulit
antara lelaki dengan wanita ajnabi (asing)-termasuk istrinya-, apakah
perkara tersebut termasuk diantara pembatal wudhu ataupun gak. Sumber
perbedaan pendapat tersebut disebabkan perbedaan penafsiran dikalangan
ulama dengan ayat yang berbunyi : “Atau kalian menyentuh wanita.” (An-Nisa : 43)Yaitu, apakah makna lafadz ‘
0 Komentar