Apakah bersentuhan lawan jenis membatalkan wudhu ? ~ BeritaSeo

      
Ulama berselisih pendapat mengenai perkara hukum bersentuhan kulit
antara lelaki dengan wanita ajnabi (asing)-termasuk istrinya-,  apakah
perkara tersebut termasuk diantara pembatal wudhu ataupun gak. Sumber
perbedaan pendapat tersebut disebabkan perbedaan penafsiran dikalangan
ulama dengan ayat yang berbunyi : “Atau kalian menyentuh wanita.” (An-Nisa : 43)Yaitu, apakah makna lafadz ‘

Bagikan ke

Related Post:

0 Komentar