Dr. Zakir Naik, merupakan seorang ulama India, penulis dan da'i perbandingan agama yang kerap menyampaikan dakwah islam lewat debat dan ceramah di seluruh dunia. Kemampuannya sudah terbukti terbilang sangat hebat, tidak hanya dapat menghafalkan Al-Qur'an dan Shahih Bukhari Muslim tetapi juga menguasai kitab Weda, Tripitaka, Bhagavad gita, bahkan telah menggerakan hati ribuan penganut Hindu di India dan menjadi mu'allaf.
Zakir Abdul Karim atau biasa dipanggil dengan Dr. Zakir Naik pernah di tanyakan :
Beberapa ulama mengatakan bahwa merokok itu haram. Aku ingin tahu apa pendapatmu tentang itu? Dan apakah merokok itu membatalkan puasa?
Beliau Dr. Zakir Naik manjawab :
Sepanjang yang aku pelajari tentang merokok. Beberapa tahun yang lalu, ketika sains belum canggih. Sebagian besar ulama mengatakan bahwa merokok hukumnya "Makruh".
Berdasarkan Hadis Muhammad s.a.w disebutkan dalam sahih Al Bukhari, Nabi Bersabda, "Siapa saja yang makan bawang putih atau bawang merah harus menjauh dari kami dan menjauh dari masjid." Nabi bersabda jangan datang ke masjid ketika kamu memakan bawang putih atau bawang merah. Karena disana terdapat bau nafas.
![]() |
Image by lampuislam.org |
Ketika kamu merokok, bau nafas menjadi lebih buruk dibanding dengan bawang merah dan bawang putih. Jadi berdasarkan Hadits ini ulama memberikan 'fatwa' bahwa merokok aalah 'Makruh'.
Tetapi sekarang setelah sains semakin maju kita mengetahui, merokok hanyalah racun secara perlahan-lahan bagi tubuh. Tembakau dalam bentuk apapun, baik itu rokok, cerutu, hookah (sisha) ataupun tembakau yang dikunyah, semuanya mengandung nikotin dan tar.
Dengan begitu kita tahu bahwa tidak ada satupun didalamnya kecuali racun secara perlahan-lahan. Itulah alasannya, sebagian besar non-Muslim juga setuju bahwa merokok adalah haram. Bukan hanya umat Muslim bahkan juga non-Muslim.
Itulah mengapa mereka meletakkan "PERINGATAN" pada merokok dapat sebungkus rokok seperti merokok dapat merusak kesehatan, Pada beberapa negara dituliskan "Peringatan: Berbahaya Bagi Kesehatan".
Siapapun yang memuat iklan rokok baik itu di koran, majalah atau di TV, adalah wjib untuk menyampaikan pernyataan, "MEROKOK DAPAT MERUSAK KESEHATAN". Bukan hanya bagi umat Muslim, bahkan non-Muslim juga setuju bahwa merokok hanyalah racun secara perlahan.
Untuk saat ini berdasarkan statistik, WHO (World Health Organization) mengatakan bahwa setiap tahun lebih dari 4 juta orang meninggal hanya karena merokok. Dan jika kamu menghitung bentuk-bentuk lainnya dari tembakau, makan akan lebih banyak lagi.
Saat ini medis memberitahukan kepada kita, dan bahkan ketika aku belajar medis di kedokteran bahwa lebih dari 90% dari kematian akibat kanker paru-paru hanya karena merokok. 25% dari kematian akibat kardiovaskular (jantung dan pembuluh darah) hanya karena merokok. 70-72% kematikan akibat bronkitis (paru-paru basah) hanya karena merokok..
Ingatlah, merokok hanyalah racun secara perlahan-lahan. Banyak sekali dampak negatif bagi kesehatan tubuh kita bila kita merokok, antara lain:
- Rokok menghitamkan bibirmu
- Menghitamkan gusimu dan ujung jarimu
- Merusakkan bibirmu
- Merusak kerongkonganmu
- Merusakkan perut dan dapat menyebabkan sembelit
- Hilangnya nafsu makan
- Hilangnya lobido
- Daya seksual akan ditekan
Hal ini dapat menyebabkan imunitas hilang dan mengurangi pertahanan tubuhmu. Berdasarkan semua penelitian, saat ini ada lebih dari 400 fatwa. Sebagian besar ulama, mereka setuju bahwa merokok adalah 'Haram' dan semua bentuk dari tembakau adalah haram.
Mungkin ada sebagian kecil ulama dari bebeberapa negara termasuk dari negara aku berasa yaitu India, mereka akan mengatakan "Makruh". Tetapi sebagian besar ulama di belahan dunia mereka setuju bahwa rokok adalah haram.
![]() |
Image by google.com |
Allah berfirman dalam Qur'an di surat Al A'raaf [7] : 157, yaitu "orang-orang yang mengikuti Rosul, Nabi yang (namanya) tertulis di dalam kitab-kitab sebelumnya. Nabi ini menyuruh untuk melakukan hal-hal yang baik (Thayyib) bagimu, sehingga ambil yang dia berikan padamu apa yang halal dan baik, dan dia melarang hal-hal yang mungkar, hal yang dilarang, hal yang buruk bagimu,"
Apa yang dimaksud adalah jadi apa yang Nabi berikan padamu, apa yang baik, maka ambilah dan jika dia melarang hal yang dilarang, maka kamu tinggalkan itu.
Allah berfirman dalam Qur'an di surat Al Baqarah [2] : 195, yaitu "janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
Ini mengindikasikan jangan membunuh dirimu sendiri, dikarenakan rokok hanyalah racun secara perlahan. Maka itu termasuk kedalam kategori sesuatu seperti bunuh diri. Racun secara perlahan masuk ketubuhmu, setiap kamu lakukan akan mengurangi hidupmu.
Jadi berdasarkan ini, ada lebih dari 400 fatwa mengatakan merokok adalah haram. Untuk lebih lanjutnya, bukan hanya ini alasannya sebagian besar mengatakan haram. Antara lain :
Allah berfirman dalam Qur'an surat Al A'raaf [7] : 31, "makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan,"
Allah berfirman dalam surat Al Isra' [17] : 26-27, "janganlah kamu menhambur-hamburkan (hartamu) secara boros, sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara syaitan,"
Apa yang sudah kita ketahui bahwa merokok hanyalah suatu keborosan, hanyalah mengambil uang dan membakarnya dengan api. Ketika kita merokok itu hanyalah membakar uang, baik itu dalam bentuk uang apapun dan itu hanyalah pemborosan dan itu haram dalam Islam.
Tapi untuk sungkatnya, satu alasan lagi yaitu kamu tidak boleh membahayakan tetanggamu, kamu tidak boleh membahayakan saudaramu. Dan didalam merokok, ketika kamu menghembuskanasap, itu akan mengakibatkan kerusakan lebih banyak kepada tetanggamu.
Karena perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif. Ketika seseorang merokok dan mengeluarkan asapnya, jika seseorang tetangganya didekat yang merokok, itu akan mengakibatkan kerusakan lebih banyak daripada orang yang merokok.
Itulah alasannya banyak negara-negara seperti Singapura melarang merokok di tempat umum, dirumahmu kamu boleh melakukannya, tetapi ditempat umum, di tempat pemerintahan, merokok dilarang. Jadi berdasarkan hal ini merokok adalah haram.
Berkenaaan dengan bagian kedua pertanyaannya, yaitu apakah merokok membatalkan puasa?
Dr. Zakir lanjut menjawabnya :
Normalnya ketika seseorang merokok, asapnya akan sampai paru-paru, tetapi ada partikel lainnya juga yang sampai ke perut. Jadi ketika kamu merokok, selain asapnya sampai ke paru-paru, itu juga sampai ke perutmu dan ada beberapa partikel disitu (sesuatu yang merupakan residu).
Jadi semua ulama sepakat menyetujui bahwa merokok bukannya hanya haram, namun juga membatalkan puasa. Jadi ketika kamu merokok, selain membatalkan puasamu, itu bahkan juga melakukan dosa. Dan itu menguranggu pahalanya.
Banyak orang yang merupakan perokok. Mereka tidak merokok selama berpuasa, tetapi disaat puasa berakhir, ketika berbuka puasa, mereka menghisap dan merokok sepanjang malam. Astagfirullah, ini lagi-lagi mengalahkan tujuan dari berpuasa "Meningkatkan ketaqwaan".
Jika seseorang dapat menjauhkan diri dari fajar hingga senja akan sangat baik dia bisa menjauhkan diri dari merokok dari buaian sampai ke liang kubur.
Jadi saranku bagi perokok, di bulan Ramadhan itu adalah waktu yang sangat baik dimana kamu bisa benar-benar berhenti merokok, dan itu akan menjadi bagian permanen dalam hidupmu untuk masa depan, Insya Allah.
0 Komentar